Friday, April 26, 2024
spot_img

Aceh Tagih 8 PP ke Pusat

BANDA ACEH  |  BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres).

PP dan Perpres itu penting untuk mengatur kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ada delapan PP, dua lagi Perpres yang belum keluar. Kami mendesak Pusat untuk mengeluarkannya,” kata Makmur Ibrahim, Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, di Banda Aceh, Rabu (21/4).

Kewenangan Aceh diatur dalam UU PA tak bisa dijalankan maksimal, jika PP dan Perpres itu belum keluar. Dalam UU PA, Aceh diberi otonomi mengatur dirinya sendiri, selain bidang fiskal, moneter, militer, hubungan luar negeri, dan agama.

Delapan PP yang belum keluar di antaranya tentang pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh, PP pengelolaan pelabuhan dan bandara umum di Aceh, PP tentang pelimpahan wewenang kepada Dewan Kawasan Sabang sebagai pengurus pelabuhan bebas Sabang, PP tentang kewenangan bersifat nasional di Aceh, tentang kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Aceh.

Selanjutnya Perpres yang belum keluar yakni mengatur masalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh dan tentang kerjasama Pemerintah Aceh dengan Lembaga Luar Negeri.

Menurut Makmur, pihaknya sekarang terus mendesak dan melakukan intermediasi dengan Pusat agar PP itu segera keluar. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU