Friday, April 19, 2024
spot_img

Aceh Siapkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Dapat Dipenjara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang merampungkan Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut mengatur sejumlah kawasan bebas rokok, hingga sanksi maksimal tiga hari penjara bagi warga yang melanggar.

Ketua Panitia Khusus KTR, Purnama Setia Budi, mengatakan pada Rabu (25/11) DPRA baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rancangan qanun Kawasan Tanpa Rokok ini ditargetkan akan dilakukan paripurna akhir Desember nanti.

“Setelah RDPU tinggal melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan tidak ada koreksi dari Kemendagri tahun ini selesai. Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember nanti,” kata Purnama pada awak media, Kamis (26/11) seperti dilansir kumparan.com

Dijelaskan Purnama, dalam qanun KTR telah mengatur lokasi mana saja yang nantinya menjadi kawasan dilarang merokok. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal dan informal.

Kemudian arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan beberapa tempat lain yang ditetapkan. “Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp 500.000,” katanya.

Purnama menyebutkan, qanun KTR sebenarnya sudah beberapa kali diinisiasi dan ini adalah yang keempat. Sebelumnya setelah beberapa kali diajukan namun tidak jadi dibahas.

“Ini menjadi tantangan buat kita, supaya qanun ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama. Jadi qanun KTR ini kita harapkan ke depan, masa depan anak-anak Aceh tidak terkontaminasi dengan asap rokok,” ungkapnya.

“Harapan kita mudah-mudahan seperti itu. Setelah dilakukan menjadi qanun, bisa dijalankan jangan hanya sekadar simpanan saja,” ujar Purnama. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU