Wednesday, May 8, 2024
spot_img

Aceh Peringati Delapan Tahun Perdamaian

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Peringatan usia perdamaian Aceh tahun ini tak semeriah tahun sebelumnya. Sore tadi, seribuan warga, pegawai negeri sipil, eks kombatan, prajurit TNI dan Polri menghadiri peringatan delapan tahun usia perdamaian Aceh yang dipusatkan di kompleks Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2013. Pada peringatan sewindu perdamaian itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menagih janji Pemerintah Pusat agar segera menyelesaikan sejumlah peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Peringatan perdamaian Aceh tahun ini tak semeriah tahun-tahun sebelumnya. Pada seremoni usai salat asar tadi, peringatan itu hanya dengan hening cipta untuk korban konflik yang dipimpin Ketua DPRA Hasbi Abdullah, pidato Gubernur Zaini Abdullah, dan doa bersama menjelang berakhirnya peringatan.

Peserta peringatan perdamaian juga tak terlalu banyak, diperkirakan sekitar seribuan lebih orang yang terdiri atas masyarakat, aktivis perempuan, aktivis lembaga politik, eks kombatan, aparat keamanan, dan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Selain dihadiri unsur pimpinan daerah Aceh, sejumlah politikus dan bekas pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga terlihat hadir, selain Juha Christensen, bekas pemantau pada masa Aceh Monitoring Mission.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, usia perdamaian diperingati untuk mengenang mereka yang telah menjadi korban dalam konflik bersenjata selama tiga dekade di Aceh.

“Peringatan ini juga untuk menjaga, mengimplementasikan, dan bertanggungjawab terhadap perdamaian Aceh dan menjadikan perdamaian ini miliki rakyat Aceh dan bangsa Indonesia agar kekal dan abadi,” ujar bekas Menteri Luar Negeri Gerakan Aceh Merdeka itu.

Gubernur Zaini menyebutkan, meski sudah memasuki usia delapan tahun, masih ditemukan kerikil yang berpotensi mengganggu perdamaian Aceh. Hal ini bersumber dari substansi perdamaian yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005 lalu, dan komitmen kedua belah pihak dalam menjalankan perdamaian.

“Dari hal substansi, kita bisa melihat sesunggunguhnya belum semua butir MoU Helsinki telah berjalan di Aceh,” kata dia. “Tentu saja Pemerintah Pusat dan Aceh perlu terus bersinergi, mematangkan proses perdamaian dalam rangka membangun masa depan Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU dan UUPA.”

Menurutnya, Pemerintah Pusat belum menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan UUPA, seperti pengaturan kewenangan Aceh dan Jakarta. “Ini harus selesai sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir masa jabatannya,” ujarnya. Tahun 2014 nanti Indonesia menggelar pemilihan umum untuk memilih legislatif dan presiden. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU