BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penerapan pakaian muslimah di Aceh Barat akan diputuskan melalui sebuah seminar yang menyorot penegakan syariat Islam dalam tatacara berbusana di kabupaten tersebut, pada 17 Desember nanti. Bupati Aceh Barat Ramli Mansyur melarang perempuan memakai celana jeans ketat per 1 Januari 2010 nanti.
“Di seminar itu nanti kita akan menemukan landasan pemikiran tentang berbusana dalam perspektif fiqh Islam,” kata M. Jamil Yusuf ketua tim pengarah seminar di Banda Aceh, Kamis (3/12). Seminar akan digelar di Meulaboh, ibukota Kabupaten Aceh Barat.
Menurut dia, kegiatan yang didanai Pemerintah Aceh Barat tersebut diikuti perwakilan ulama semua kabupaten/kota di Aceh. Pematerinya dari Jakarta dan unsur ulama Aceh serta pemerintah provinsi.
“Dari seminar tersebut nantinya akan ada landasan berbusana islami dalam perspektif HAM dan perundangan-undangan di Indonesia, serta pemikiran-pemikiran tentang busana yang sesuai dengan konteks budaya dan konteks kekinian Aceh,” jelas dosen Dakwah IAIN Ar-Raniry.
Seminar itu juga akan merumuskan pakaian yang cocok untuk olahraga, berkebun, kantor, polisi, dan perawat. Semuanya disesuaikan dengan nuansa islami.
Rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada bupati Aceh Barat, yang nantinya akan digunakan sebagai landasan dalam mengeluarkan kebijakan soal busana muslim.
Sebelumnya, Bupati Ramli Mansyur mengeluarkan pernyataan yang melarang perempuan mengenakan celana jeans dan pakaian ketat. Apabila kedapatan, aparatur di kabupaten berjulukan Bumi Teuku Umar itu akan menggunting celana dan menggantikannya dengan rok.
Kebijakan ini sendiri mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2010.
Keputusan bupati yang anggota Gerakan Aceh Merdeka itu menuai kontroversi. Sejumlah warga di Meulaboh mengaku heran dengan pola pikir Ramli Mansyur. []