ACEH BESAR | ACEHKITA.COM — Ratusan korban tsunami belum memperoleh sertifikat tanah pengganti yang hilang dalam bencana tsunami lima tahun silam. Pengurusan sertifikat tanah ini menjadi penting bagi pendataan aset warga usai tsunami.
“Tapi sayang, saat ini banyak warga yang masih belum punya sertifikat, padahal ini menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi gampong,” ujar Tulus Sugianto, Direktur Program Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA) Regional Aceh Besar.
Di Desa Keuneu-eue, misalnya. Desa yang terletak di Kecamatan Peukan Bada ini masih ada 400 –dari 500– bidang tanah lagi yang belum bersertifikat.
“Tapi itu pun ada sertifikat yang ternyata salah pencatatan lokasi dan subjek pemiliknya,” jelasnya.
Sementara itu, Akhyar, seorang staf di Badan Pertanahan Nasional Aceh Besar, mengatakan, bahwa pembuatan sertifikat gratis bagi warga korban tsunami di Aceh sudah berakhir. “Memang ada wacana program baru untuk pembuatan sertifikat, tapi belum ada kepastian,” katanya.
Saat ini warga datang sendiri-sendiri ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanahnya, kata Akhyar. “Jika dimungkinkan pembuatan kolektif di desa, bisa diajukan ke kantor BPN,” Akhyar memberi solusi. []