BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) menolak hukuman rajam dan cambuk diberlakukan di Aceh karena dinilai tidak manusiawi.
“Kami menolak dengan tegas hukuman rajam dan cambuk karena (kedua bentuk hukuman itu, red) tidak manusiawi,” kata Norma Manalu, yang bertindak selaku jurubicara JMSPS dalam jumpa pers di Banda Aceh, Minggu sore.
JMSPS adalah gabungan 16 lembaga swadaya masyarakat (LSM) perempuan serta organisasi dan lembaga yang selama ini konsen terhadap isu-isu penegakan hak asasi manusia di Aceh.
Konferensi pers itu digelar usai workshop dua hari tentang pandangan aparat penegak hukum terhadap qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat. Peserta workshop yang berjumlah 50 orang itu berasal dari kejaksaan negeri, kepolisian, wilayatul hisbah atau polisi syariah, hakim pengadilan negeri dan advokat.
Norma yang didampingi Khairani Arifin, Sekjend Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) dan enam aktivis perempuan lain menyatakan bahwa pihaknya bukan menolak syariat Islam di Aceh.
“Selama ini sering terjadi ketika kami menentang substansi qanun jinayat yang muncul di masyarakat adalah seolah-olah kami menolak syariat Islam di Aceh,” kata Norma.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 14 September lalu mensahkan qanun jinayat secara aklamasi yang di dalamnya terdapat hukuman rajam sampai mati terhadap pelaku zina yang telah menikah. Sedangkan bagi penzina yang belum menikah diancam hukuman 100 kali cambuk.
Setelah disahkan, qanun itu ditentang oleh kalangan aktivis pembela HAM baik di dalam maupun luar negeri karena dianggap melanggar HAM. Malah, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani qanun itu karena terdapat klausul hukuman rajam.
Malah, Gubernur menganggap qanun itu masih berupa rancangan qanun sehingga hingga kini muncul polemik di tengah masyarakat Aceh.
Qanun jinayat itu juga mengatur soal hukuman cambuk hingga ratusan kali bagi pelaku pemerkosaan, pelecehan seksual, homoseksual, lesbian, minum minuman beralkohol, berjudi dan berdua-duaan dengan pasangan lawan jenis yang bukan muhrim. []