Tuesday, April 30, 2024
spot_img

Jaksa Kembalikan BAP Kadis Pendidikan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Berkas pekara kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas, dinyatakan belum lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik polisi. Pengembalian berkas itu merupakan kali ketiga oleh jaksa ke polisi setelah pengembalian pada 28 Septeber dan 14 Oktober lalu.

“Berkasnya masih lemah jadi akan kita kembalikan lagi,” kata Nilawati SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/11).

Menurutnya pelimpahan berkas kasus korupsi yang diterima pihaknya pada 9 November lalu, belum memenuhi unsur melawan hukum untuk menjerat mantan Kadisdik Aceh Mohd Ilyas Cs. Sehingga Kejari kembali mengembalikan BAP kasus korupsi pengadaan sertifikasi uji caca Al-Qur’an kepada Poltabes Banda Aceh.

“Kita harap penyidik menyempurnakan sejumlah unsur yang belum terpenuhi di BAP, sesuai surat petunjuk (P-19) yang mereka sampaikan,” ujar Nilawati.

Menurut Nilawati, dari keempat berkas tersangka, berkas Kadisdik Aceh Mohd Ilyas dan tersangka Fadhil Yulizar (rekanan), adalah berkas paling krusial, di mana unsur melawan hukum yang dimuat penyidik sangat lemah dibandingkan tersangka lain.

Namun ia tidak menyebutkan secara jelas, bukti hukum apa yang masih krusial di kedua berkas kasus yang merugikan negara Rp96,5 juta itu.

Sementara itu, Pjs Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (Gerak) Aceh Askhalani menyesalkan lambannya proses hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan Aceh Mohd Ilyas. Dia menuding polisi dan jaksa bekerja lamban, sehingga komitmen kedua lembaga itu dalam memberantas korupsi di Aceh diragukan.

“Jaksa harusnya lebih berkompeten. Pengembalian BAP hingga berulangkali membuat image tak bagi bagi penegakan hukum di Aceh,” kata Askhalani, Rabu.

Menurutnya, pengembalian BAP itu akan menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat terhadap institusi jaksa dan polisi. Seharusnya, jaksa menyikapi niat baik polisi yang telah mengungkap kasus ini, dan sebaliknya.

“Sudah cukup polemik Cicak versus Buaya di Jakarta. Hendaknya tidak terjadi di Aceh terutama pada kasus Mohd Ilyas Cs. Jangan ada makelar kasus di sini, sehingga pelimpahannya berlarut-larut,” tandas Askhalani. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU