BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan Achmad Marzuki yang dilantik sebagai penjabat (Pj) gubernur Aceh tidak lagi berstatus TNI.
Hal itu disampaikan usai prosesi pelantikan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu (6/7/2022). Tito menyebut pelantikan sesuai prosedur. “Yang bersangkutan juga (sudah) mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari dinas keprajuritan aktif anggota TNI sehingga statusnya sudah purnawirawan,” kata Tito.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri mulanya meminta tiga nama dari DPR Aceh. Salah satu yang diajukan adalah Achmad Marzuki. “Pada saat itu dia masih TNI aktif,” ujarnya.
Setelah serangkaian proses, Kementerian akhirnya memilih Achmad Marzuki. Karena itu, ia kemudian mengajukan pengunduran diri dari dinas TNI atau menurut Tito “pensiun dini”.
Achmad Marzuki lantas didapuk sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Menurut Tito, jabatan itu adalah pimpinan tinggi madya yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi penjabat gubernur.
“Beliau sudah memenuhi kriteria,” kata Tito. “Kalau ada yang bertanya kok ada yang mengundurkan diri dengan cepat? Karena dalam undang-undang itu tidak diatur, misalnya (berhenti) 6 bulan sebelumnya, tidak.”
Penunjukan penjabat karena masa tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah periode 2017-2022 berakhir. Penjabat mengisi kekosongan jabatan sebelum pemilihan kepala daerah pada 2024. []
Foto: Adpim Setda Aceh