Tuesday, April 30, 2024
spot_img

Jalan Jantho-Lamno Tanpa Amdal

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Jantho (Aceh Besar) dengan Lamno (Aceh Jaya) sepanjang 65 kilometer oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan juga tidak adanya izin pinjam pakai hutan lindung. Ruas jalan itu membelah kawasan hutan lindung.

Ketiadaan Amdal dan izin pinjam-pakai ini terungkap dalam pertemuan di Markas Polda Aceh, Rabu (11/11). Pertemuan itu dihadiri kepolisian dari Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Aceh, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Kehutanan, dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Aceh.

Dinas Kehutanan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Aceh mengakui proses pembangunan jalan Jantho-Lamno tanpa ada dilakukan Amdal terlebih dahulu.

Bambang Antariksa, Direktur Walhi, mengatakan, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tidak memperhatikan aspek kelestarian hutan dan lingkungan dalam pembangunan ruas jalan tersebut. Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya izin dari Bapedalda dan Dinas Kehutanan.

“Mereka mengakui tidak ada izin sebelum proses di lapangan,” ujar Bambang. “Sampai hari ini belum ada dokumen apa pun, tapi proses pembangunan jalan masih berlangsung.”

Walhi melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya ke Polisi terkait pembangunan jalan yang merusak hutan lindung, pada Oktober lalu.

Oktober lalu Walhi Aceh telah melaporkan ke Polda Aceh dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh. Dinas ini dituding melanggar Undang Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26.2006 tentang tata ruang, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi tengah menelusuri laporan Walhi Aceh. Polisi bisa menghentikan proses pembangunan jalan itu jika Dinas Bina Marga terbukti melanggar tiga undang undang tadi. “Setelah pertemuan ini kita akan turun ke lapangan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Aceh Komisaris Besar Esa Permadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Muhyan Yunan bersikukuh akan melanjutkan pembangunan jalan tersebut. Pasalnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

Menurut Muhyan, 34 kilometer jalan yang sedang dibangun merupakan jalan yang telah ada sejak 1990. “Ruas itu yang kita tingkatkan pembangunannya. Itu pun baru enam kilometer. Jadi tidak melanggar aturan,” kata Muhyan.

Sementara di luar ruas 34 kilometer yang belum ada Amdal, Muhyan berkilah bahwa pembangunannya akan dilanjutkan setelah adanya Amdal –yang diakuinya masih dalam proses pengurusan.

Di ruas 34 kilometer itu, kata Muhyan, pihaknya tidak membuka ruas baru, kendati ditemukan adanya jalur yang melenceng dari jalur lama. “Mungkin masyarakat yang melakukan. Kita tidak membuka jalur baru di sana,” kata dia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU