Belasan Guru dan Pegawai honorer yang tergabung dalam Koalisi Guru Bersatu (Kobar-GB) Kabupaten Aceh Selatan berunjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/10) pagi. Mereka menolak keputusan Bupati Aceh Selatan untuk mengembalikan gaji pertama (rapel) ke kas daerah.