Sekretaris Daerah Aceh Husni Bahri Tob saat memberikan jawaban atas pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun Hukum Jinayat, Jumat (11/9) malam. Secara resmi Pemerintah Aceh menolak penerapan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah.