BANDA ACEH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh melimpahkan berkas seorang penggelap pajak senilai Rp1,08 miliar ke Kejaksaan.
Penggelap pajak itu berinisial MA, direktur PT GMP di Meulaboh, Aceh Barat. Ia dipersalahkan karena tidak menyetor pungutan pajak pertambahan nilai (PPn) dari PT ASN dan PT PBS sepanjang Januari 2011 hingga Desember 2013.
Kini, MA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Meulaboh. []
VIDEO: ACEHVIDEO.tv