BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo, mengatakan, kasus pemukulan warga Langsa yang dilakukan oknum polisi itu tengah ditangani Polres Langsa.
“Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gustav saat dihubungi wartawan, Ahad (17/2/2013).
“Sudah tidak zamannya lagi itu kan (Pemukulan-red). Untuk informasi lainnya coba hubungi Polres Langsa. Sebab kasus ini ditangani oleh Polres Langsa,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdullah (30) warga Kampung Teungeh, Kecamatan Kota Langsa, Aceh Timur yang menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Langsa, akhirnya dibawa (dirujuk) ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut. []