BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menginstruksikan agar semua instansi pemerintah untuk membuka unit pengaduan masyarakat. Unit ini penting untuk memaksimalkan pelayanan prima dan maksimal bagi publik.
“Dalam waktu dekat ini akan keluar Perpres, diwajibkan setiap unit pelayanan masyarakat buka unit pengaduan,” kata Azwar usai memberikan kuliah umum di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis (27/9).
Unit pengaduan dibutuhkan dalam rangka reformasi birokrasi di Indonesia. Melalui unit pengaduan tersebut, kata Azwar, pemerintah mengetahui keluhan dan masukan dari publik. Sebab, ia tak menampik pelayanan publik di Indonesia masih belum bagus kualitasnya. Untuk mengurus surat saja, butuh waktu lama dan berbelit-belit, kata Azwar.
Peraturan Presiden yang nantinya akan terbit tersebut, kata bekas Pelaksana Tugas Gubernur Aceh itu, tak hanya diberlakukan bagi kementerian dan satuan kerja pelaksana daerah saja, tapi juga diwajibkan untuk seluruh perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia.
Unit pengaduan berfungsi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam masalah pelayanan publik. Masyarakat, ujar Azwar, juga diminta untuk menembuskan pengaduan itu ke lembaga Ombudsman.
“Kalau laporan pengaduan itu tidak ditindaklanjuti oleh atasan intitusi tersebut, adukan lagi ke Ombudsman kemudian akan saya panggil,” ujarnya. []