BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan Aceh menyerukan agar warga terlibat aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan presiden pada 8 Juli mendatang.
“Peran serta masyarakat sangat penting di sini. Kita beharap sebelum tanggal 17 Mei calon pemilih baik yang sudah ada nama dalam DPT pemilu legislatif maupun yang belum agar berkunjung ke PPDP atau ke aparatur pemerintah untuk memastikan dirinya masuk ke dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilpres,” kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi dan Pendaftaran Pemilih KIP Aceh Akmal Abzal, Kamis (7/5).
Akmal menyebutkan, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan selesai pada 10 Mei dan akan mengumumkan DPS pada 11-17 Mei. Untuk mengejar tenggat ini, KIP telah menginstruksikan KIP Kabupaten/Kota agar mengoptimalkan kerja Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Aparatur kampung diminta dapat membantu kinerja PPDK dalam mendata pemilih dengan cara door to door.
Akmal menyebutkan, pendataan pemilih untuk pemilihan presiden 8 Juli nanti ditetapkan berdasarkan basis domisili. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No 727/KPU/IV/2009 tentang pemutakhiran data pemilih pilpres.
“Artinya penduduk yang berdomisili atau tinggal di desa silakan didaftar kendati pun alamat KTP mereka berbeda, selama mereka yakin bahwa 8 Juli nanti mereka masih berada di wilayah tersebut,” kata Akmal.
Untuk menghindari duplikasi, kata Akmal, orang yang bersangkutan diminta membuat pernyataan bahwa ia tidak terdaftar di tempat asalnya atau bersedia mencabut namanya dari DPT jika sudah terdaftar ditempat asalnya. []