ACEH UTARA | ACEHKITA.COM — Sembilan pasang kandidat bupati Aceh Utara menolak hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah di wilayah itu. Mereka mensinyalir terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan.
Kesembilan kandidat itu di antaranya Misbahul Munir yang akrab disapa Rahul, A. Hadi Arifin, Fajri M. Kasem, T. Syarifuddin (wakil dari Sulaiman Ibrahim), Husnan Harun-T. Muttaqin.
“Kami menolak hasil pemilukada Aceh Utara,” kata Rahul, jurubicara sembilan calon bupati Aceh Utara, dalam sebuah konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (10/4).
Para kandidat bupati ini meminta agar Panwas dan polisi untuk memproses seluruh pelanggaran pilkada sesuai dengan hukum yang berlaku. “Perlu diadakan pilkada ulang, setelah kondisi di tengah masyarakat kondusif,” kata bekas wakil ketua DPRK Aceh Utara itu.
Rahul merupakan bekas anggota Partai Aceh. Ia direcall dari Parlemen karena mengikuti pilkada di kala Partai Aceh menolak ikut serta dalam pemilihan karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Rahul menyebutkan, mereka menolak hasil pilkada karena terjadi sejumlah kecurangan, baik dari masa pendaftaran calon, kampanye, hingga hari pemungutan suara. Mereka juga menilai telah terjadi intimidasi terhadap tim pemenangan kandidat, saksi, dan masyarakat pemilih.
“Panwas tidak tegas, tidak berani bertindak,” ujar Rahul. []