BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hingga Maret 2012, Polda Aceh telah menahan sembilan angkutan umum yang tidak memiliki izin. Kesempilan angkutan itu terjaring dalam razia penertiban angkutan umum yang dilakukan Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Angkutan yang telah diamankan saat ini berada di kantor Polisi Patroli Jalan Raya. Polisi akan membebaskan angkutan tersebut jika sudah selasai persidangan izin trayek. Mobil yang ditahan di PJR merupakan mobil yang tidak resmi untuk menarik penumpang.
Direktur Lalulintas Polda Aceh AKBP Yulianto mengatakan mobil angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek harus ada pembinaan dari Dinas Perhubungan. Menurutnya mobil rental yang disewa selama ini, bisa dikatakan legal asal ada surat izin dari Dinas Perhubungan.
“Ada angkutan trayek dan tidak ada trayek. Yang tidak ada trayek harus dibina. Dan kami akan menindak angkutan liar,” kata Yulianto di hadapan sopir L300 yang berunjuk rasa di depan Mapolda Aceh.
Yulianto juga mengatakan pihak kepolisian juga akan menindak angkutan umum yang nompreng, artinya angkutan yang tidak ada izin menarik penumpang mengambil penumpang di jalan. []