BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kuasa Hukum TA Khalid, Mukhlis Mukhtar, menyebutkan bahwa kliennya akan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Kami taat dan patuh pada hukum,” kata Mukhlis Mukhtar kepada acehkita.com yang dihubungi melalui sambungan telepon selular, Kamis (24/11) sore.
Menurut Mukhlis, putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan sore tadi bersifat final dan mengingat. “Tidak ada pilihan. Wajib ditaati,” kata dia.
Pada pukul 16.00 hingga 17.30 WIB tadi, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang akhir sengketa tahapan pilkada Aceh. TA Khalid dan Fadhlullah menggugat tahapan pilkada yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Mukhlis menyebutkan, MK memerintahkan KIP untuk melanjutkan tahapan dan jadwal pilkada. Nantinya, kata Mukhlis, pilkada Aceh di tataran pemilihan gubernur hanya diikuti segelintir orang saja, yaitu unsur perseorangan dan hanya 20 persen dukungan (pemilih) dari jalur partai politik.
“MK tidak memperhatikan aspek legitimasi. Jadi legitimasi sangat minim. Ini yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK,” ujarnya.
Pemilihan gubernur Aceh diikuti empat pasangan kandidat. Tiga dari jalur perseorangan dan hanya satu pasang kandidat yang diusung partai politik, yaitu Muhammad Nazar-Nova Iriansyah. Pasangan ini diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pemilihan (PPP). Gabungan dua partai ini hanya meraih 20 persen suara dalam Pemilu 2009 lalu. []