Thursday, April 25, 2024
spot_img

MK Berhak Adili Sengketa Hasil Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mohamad Mahfud Md menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah di Aceh.

Hal itu ditegaskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan gugatan tahapan pilkada yang diajukan TA Khalid dan Fadhlullah di ruang sidang pleno lantai dua Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (24/11) sore.

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil pemilukada di Provinsi Aceh,” kata Mahfud Md membacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam Qanun Pilkada yang disahkan DPR Aceh disebutkan bahwa sengketa pilkada di provinsi ini akan diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung. Qanun Pilkada itu tak bisa diterapkan karena Gubernur Irwandi Yusuf menolak menandatanganinya.

Menurut Mahfud Md, kewenangan itu diatur dalam Pasal 236C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Begitu juga kewenangan ini sangat terkait dengan Pasal 24C UUD 1945, dan UU No 22/2007 tentang Pemilu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU