BIREUEN | ACEHKITA.COM — Dua tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Kepolisian Sektor Peusangan, Bireuen, Jumat (28/10). Sebelum tertangkap, antara polisi dan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran. Tersangka yaitu T Junaidi (41) dan Anwar (27), keduanya warga Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan. Mereka ditangkap di kawasan Desa Cot Girek sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bireuen AKP Burhanuddin kepada wartawan mengatakan, sebelum tertangkap kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut sudah menjadi target operasi polisi. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat keduanya sudah lama menjadi pengedar barang haram.
“Saat kita tangkap mereka diduga hendak mengedarkan sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio Soul. Tapi mereka mencoba melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota hingga dua kilometer,” kata Kasat Narkoba AKP Burhanuddin kepada wartawan, Sabtu (29/10).
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Bersama mereka polisi menyita barang bukti berupa 5,10 gram sabu-sabu yang ditemukan dalam kantong T Junaidi. Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Mapolsek Peusangan guna pengusutan lebih lanjut. []