BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan Aceh siap menghadapi gugatan yang dilayangkan T.A Khalid dan Fadhlullah dalam menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Besok, Mahkamah akan menyidangkan gugatan ini pada pukul 11.00 WIB.
Dua komisioner KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan Zainal Abidin, beserta staf sekretariat hari ini bertolak ke Jakarta untuk menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.
“KIP sudah mempersiapkan jawaban terhadap gugatan itu,” kata anggota KIP Aceh Zainal Abidin kepada wartawan sesaat sebelum bertolak ke Jakarta, Selasa (25/10) pagi.
Pekan lalu, T.A Khalid dan Fadhlullah mendaftarkan gugatan penyelenggaraan pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan Surat Keputusan KIP No 17/2011 tentang tahapan pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Khalid dan Fadhlullah menuding KIP Aceh tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010. “Seharusnya tahapan itu dilaksanakan 210 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun hal ini tidak menjadi pedoman bagi KIP Aceh,” kata Khalid kepada acehkita.com.
Zainal Abidin menyebutkan, gugatan mantan ketua DPRK Lhokseumawe itu salah alamat. Sebab, T.A Khalid dan Fadhlullah menggugat hasil pemilihan kepala daerah. Padahal, “pilkada Aceh belum ada hasilnya,” kata Zainal Abidin.
Menurut Zainal, materi gugatan yang disampaikan dua warga Aceh itu tak sesuai. “Mereka menyampaikan soal sengketa pilkada. Kami menilai, MK tidak berwenang mengadili perkara ini, sebab MK hanya bisa mengadili sengketa hasil pilkada,” sebut dia. []