BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin mengatakan, partainya masih akan menunggu putusan pemerintah terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan 17 kabupaten/kota.
“Kita mendukung putusan pemerintah. Ini kan baru keputusan KIP sebagai penyelenggara,” kata Mawardy Nurdin kepada wartawan, Selasa (27/9).
Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan tahapan pilkada yang sempat tertunda akan dilanjutkan kembali pada 1 Oktober nanti. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 24 Desember mendatang.
Partai Demokrat masih melakukan wait and see terhadap kebijakan KIP ini. Terlebih lagi, KIP menggunakan Qanun Pilkada 2006 sebagai landasan hukumnya, menyusul keengganan Parlemen Aceh membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada.
Mawardy mengatakan, selaku partai berbasis nasional pihaknya akan mengikuti apa saja kata pemerintah. “Kalau pemerintah menyatakan harus dijalankan (keputusan KIP –red.), maka kita sebagai partai nasional dan juga tunduk pada aturan pemerintah, tentu saja kita jalankan,” kata Mawardy yang kembali dicalonkan Demokrat sebagai walikota Banda Aceh.
Menghadapi pemilihan ini, Partai Demokrat telah menyiapkan 17 kadernya untuk bertarung pada pilkada di 17 kabupaten/kota. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil gubernur, Partai Demokrat masih belum mengumumkan kandidatnya.
“Gubernur belum diumumkan. Kalau sudah pasti keputusan pemerintah bahwa 1 Oktober mulai pendaftaran, sebelum itu akan kita umumkan,” ujarnya. []