BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tim Muhammad Nazar Center melaporkan kasus penyebaran kupon meugang palsu ke pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, Rabu (3/8) sore. Kasus kupon meugang ini diadukan ke polisi karena telah mencemarkan nama baik tim Muhammad Nazar Center dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar.
Pengaduan kupon meugang ini dilakukan tim sukses Muhammad Nazar, yaitu Teuku Banta Syahrial, Ridha Yunawardi, Rijanur, dan Hariadi. Mereka didampingi pengacara Safaruddin. Kasus kupon meugang terjadi pada 30 Juli 2011. Puluhan kupon atas nama Muhammad Nazar beredar di tengah masyarakat. Isi kupon itu, bagi-bagi daging meugang oleh Nazar di kediaman wakil gubernur di kawasan Blang Padang.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MNC Pusat T. Banta Syahrizal, mengatakan, awalnya pihak MNC tidak ingin melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Namun karena ada opini yang berkembang seolah-olah pembagian kupon palsu tersebut dilakukan oleh pihak MNC sendiri, kasus ini kemudian dipolisikan.
“Ini akan berdampak tidak baik kepada lembaga MNC dan juga personal Muhammad Nazar selaku Wakil Gubernur Aceh,” kata Banta Syahrial dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media, Kamis (4/8) dinihari. “Kita ingin publik tahu siapa dalang dan aktor intelektual di balik penyebaran kupon palsu ini.”
Banta menyerahkan kasus ini ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut. “Kami merasa dirugikan oleh pelaku penyebaran kupon ini,” kata dia. []