BIREUEN | ACEHKITA.COM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Kementerian Agama bisa dipecat (diberhentikan-red) dari kepegawaiannya, jika ditemukan tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahun.
“Jumlah pelanggaran disiplin pegawai itu dihitung berdasarkan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dari pegawai bersangkutan dalam setahun, jadi dihitung secara akumulatif, bukan secara berturut-turut selama 46 hari,” kata Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh A Rahman TB di Bireuen, Rabu.
Selain itu, jika dalam sebulan ada PNS Kemenag yang bolos masuk kantor selama lima hari kerja, maka atasan bersangkutan harus memberikan teguran secara tertulis. Menurut mantan Kepala Kankemenag Pidie itu, tanpa disiplin dan etos kerja yang tinggi, maka mustahil Kemenag Aceh akan maju dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan umat beragama.
“Sekarang, Kemenag tengah melakukan reformasi dan perbaikan kinerja pada setiap lini, agar pegawai Kemenag bisa menjadi motor penggerak dalam mengemban tugas sebagai pengawal umat. Untuk itu, lima program Kemenag, kita harapkan bisa diintegralkan pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat,” tegas A Rahman TB. []