Tuesday, April 30, 2024
spot_img

Bolos 46 Hari, PNS Bisa Dipecat

BIREUEN | ACEHKITA.COM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Kementerian Agama bisa dipecat (diberhentikan-red) dari kepegawaiannya, jika ditemukan tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahun.

“Jumlah pelanggaran disiplin pegawai itu dihitung berdasarkan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dari pegawai bersangkutan dalam setahun, jadi dihitung secara akumulatif, bukan secara berturut-turut selama 46 hari,” kata Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh A Rahman TB di Bireuen, Rabu.

Selain itu, jika dalam sebulan ada PNS Kemenag yang bolos masuk kantor selama lima hari kerja, maka atasan bersangkutan harus memberikan teguran secara tertulis. Menurut mantan Kepala Kankemenag Pidie itu, tanpa disiplin dan etos kerja yang tinggi, maka mustahil Kemenag Aceh akan maju dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan umat beragama.

“Sekarang, Kemenag tengah melakukan reformasi dan perbaikan kinerja pada setiap lini, agar pegawai Kemenag bisa menjadi motor penggerak dalam mengemban tugas sebagai pengawal umat. Untuk itu, lima program Kemenag, kita harapkan bisa diintegralkan pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat,” tegas A Rahman TB. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU