BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — DPR Aceh tidak memasukkan Rancangan Qanun tentang Lembaga Penyiaran di Aceh dalam program legislasi yang mendesak (prioritas) untuk dibahas pada tahun 2010 ini. Namun, dewan sudah mengagendakan bahwa qanun ini akan dibahas pada periode 2009-2014.
“Sesuai sidang kami kemarin, rancangan qanun ini tidak masuk dalam prioritas tahun ini,” kata Jurubicara Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh, Selasa (4/5).
Pemerintah Aceh telah mengajukan judul qanun ini ke parlemen. Namun mereka belum mengajukan naskah dan rancangan qanun ini ke parlemen. “Belum masuk ke DPR Aceh,” kata Abdullah Saleh.
Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda menyebutkan kalau qanun ini mendesak maka akan segera dibahas. Namun ia mempersilakan kepada pekerja media untuk memantau proses pembahasan ini dan berkoordinasi dengan parlemen sebelum qanun itu dibahas.
Rancangan qanun ini menuai pro-kontra di kalangan jurnalis. Insan pers menilai qanun penyiaran ini tidak perlu dibahas. Sebab, sudah ada undang undang yang mengatur soal pers dan penyiaran tersendiri. Bahkan, Aliansi Jurnalis Independen Kota Banda Aceh akan melakukan uji materi terhadap Pasal 153 Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal ini lah yang menjadi landasan KPID Aceh untuk menyusun rancangan qanun penyiaran. []