SIGLI | ACEHKITA.COM – Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-64, sebanyak 43 narapidana di Rumah Tahanan Sigli memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi). Di antara 43 napi itu, hanya satu yang langsung bebas setelah mendapat remisi, sedangkan yang lainnya mendapatkan remisi 1-5 bulan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Sigli Mukhtar, kepada wartawan Sabtu (15/8), mengatakan, jumlah napi di rutan Sigli 154 orang. Dari jumlah itu yang mendapatkan remisi dari pemerintah cuma 43 orang saja.
“Remisi mereka dapat ada yang 1 bulan sampai 5 bulan,” kata Mukhtar.
Dia menambahkan, hampir 80 persen napi di Rutan Sigli ditahan karena terlibat kasus narkotika. Sisanya karena kasus kriminal biasa. Dia mengaku, tahanan yang paling tinggi hukumannya sekitar 11 tahun dan yang terendah 1 tahun.
“Rata-rata napi yang sudah menjalani masa tahanannya 6 bulan baru dapat remisi, namun di bawah itu tidak bisa,” ungkapnya.
Mukhtar menyebutkan, selain napi biasa juga terdapat napi wanita sekitar 14 orang dan tahanan anak-anak 2 orang, serta napi anak-anak satu orang. Ia mengaku terkendala karena belum adanya rumah tahanan khusus untuk wanita dan anak-anak. []