Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan rekapitulasi surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang direncanakan berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Rapat Pleno akan dimulai pada 25 Februari 2017.
Saat ini, komisioner KIP Aceh dan pegawai sekretariat sedang mempersiapkan undangan dan urusan teknis lainnya. Mereka menggelar rapat persiapan di kantor KIP Aceh, Rabu 22 Februari.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan pihaknya juga mengingatkan pasangan calon agar menyiapkan saksi paling banyak dua orang untuk kegiatan nanti.
“Tentu saksi harus ada surat keputusan tentang mandat sebagai saksi paslon tingkat provinsi,” katanya.
Selain itu, KIP Aceh juga melakukan rapat koordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk mempersiapkan pengamanan dalam pleno suara tingkat provinsi nanti.
“Rapat pleno dilakukan secara terbuka, kalau ada keberatan nantinya bisa dilakukan dengan mengedepankan upaya hukum,” ujar Ridwan. []
KIP.ACEHPROV.GO.ID