BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 22 dari 23 nelayan asal Aceh Timur akhirnya dipulangkan dari Myanmar pada Senin (15/4/2019). Mereka tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, sekitar pukul 10.30 WIB.
Nelayan itu sebelumnya ditangkap polisi Myanmar, pada 6 Februari silam karena melewati batas perairan laut Myanmar. Sementara, saat ini masih tersisa satu orang yakni kapten kapal masih ditahan untuk menjalani persidangan.
Kepulangan nelayan tersebut disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. “Harus menjadi pelajaran dan evaluasi khususnya masyarakat Aceh jangan sampai menyasar ke negara lain tanpa melihat GPS,” kata Nova saat menyambut mereka di Bandara Blang Bintang.
Nova mengatakan, pihaknya berterima kasih atas upaya diplomasi Kementrian Luar Negeri di bawah Direktorat Perlindungan WNI dan BHI serta KBRI di Yangon. Untuk selanjutnya para nelayan itu akan diantar hingga ke kampung halamannya di Aceh Timur lewat fasilitasi Dinas Sosial Aceh.
Dalam surat dari Kementrian Luar Negeri yang disampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, dikatakan bahwa upaya diplomasi dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan baik antara Indonesia dan Myanmar, diputuskan bahwa ke 22 awak kapal dikembalikan ke negara asal. Sementara kapten kapal ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Myanmar.
Diketahui bahwa Kapal Motor (KM) Troya yang berangkat dari Kuala Idi ditangkap pada 6 Februari lalu oleh Angkatan Laut Myanmar.
Kapal itu disebut masuk wilayah perairan Kauthaung, Thanintharyi Region. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing.
Dalam rilisnya, Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2019, pihaknya telah memulangkan 39 nelayan asal Aceh. Sebanyak 14 lainnya dipulangkan Kemenlu pada akhir Januari lalu.
Empat Kasus pada Tahun 2018
Menurut data yang diperoleh dari Panglima Laot Aceh, pada tahun 2018, terhitung sebanyak empat kasus penangkapan nelayan Aceh oleh otoritas keamanan negara jiran. Dari kasus itu, ada nelayan yang hingga kini masih ditahan karena divonis pencurian ikan.
Pada awal Juli 2018, dua nelayan Aceh terdampar di Thailand karena rusak mesin. Tak lama, keduanya pun dipulangkan. Kemudian 13 Juli 2018, lima nelayan lagi-lagi ditangkap di Langkawi, Malaysia.
Mereka divonis melanggar batas wilayah laut dan dihukum 6 bulan. “Sampai sekarang masih ditahan di Keudah, Malaysia,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, kepada acehkita, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2018, otoritas keamanan laut Thailand menemukan empat nelayan Aceh yang mengalami rusak mesin kapal. Mereka langsung dipulangkan.
Terakhir, pada 8 November 2018, otoritas keamanan laut Myanmar menangkap 16 nelayan asal Idi, Aceh Timur. Dari 16 orang, Panglima Laot Aceh menghitung satu orang meninggal dunia, seorang ditahan, dan sisanya dipulangkan ke Aceh. []