SIGLI | ACEHKITA.COM – 21 narapidana di rumah tahanan (Rutan), Kota Bakti, Kabupaten Pidie, mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi), dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 64 tahun.
Muhammad Saleh, Kepala Rutan Kota Bakti, menyebutkan, jumlah napi di rutan itu sebanyak 27 orang. Namun yang mendapatkan remisi hanya 21 Napi.
Kata dia, Mereka mendapatkan keringanan masa kurungan mulai dari satu sampai empat bulan. Selebihnya adalah para Napi yang baru menjalani hukuman beberapa bulan terakhir.
“Mereka rata-rata patuh dengan aturang yang telah diterapkan,”katanya Senin (17/8).
Saleh mengatakan, tidak satupun napi yang bebas dan mereka rata-rata baru menjalankan hukumannya 6 sampai 1 tahun. Napi di rutan itu umumnya terlibat kasus narkoba da pencurian.
“Kami selalu mengawasi mereka agar tidak berbuat onar dalam tahanan,”ujarnya.
Wakil Bupati Pidie, Nazir Adam, yang berkunjung ke Rutan tersebut berpesan agar para Napi setelah menjalani proses hukuman, tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Kita terus membina mereka agar setelah keluar dari sini tidak mengulangi perbuatannya,”sebutnya.[]