BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pelaksanaan pemilihan kepala daerah Aceh bergeser jauh. Dari sebelumnya ditetapkan 24 Desember, kini bergeser menjadi tanggal 16 Februari 2012 atau setelah berakhirnya masa jabatan gubernur Aceh.
“Hari pencoblosan Pemilukada tanggal 16 Februari 2012,” ujar Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KIP, Kamis (10/11).
Ilham menyebutkan, penetapan tanggal 16 Februari 2012 sebagai hari pemungutan suara merupakan ekses dari putusan sela Mahkamah Konstitusi yang meminta KIP membuka kembali pendaftaran bagi calon baru dan menyesuaikan tahapan pilkada.
“Implikasinya banyak sekali dengan tahapan baru ini. Sekali lagi, tahapan ini sebagai bentuk kita patuhi putusan sela MK. Jadwal baru ini melebihi 30 hari setelah berakhirnya masa jabatan gubernur sekarang, padahal dalam peraturan KPU No 9/2010 disebutkan bahwa hari H itu maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Ilham.
Untuk itu, besok lima komisioner KIP Aceh akan kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan masalah ini. “Nah, bagaimana dengan anggaran, bagaimana dengan tahapan selanjutnya, besok persoalan yang telah kita rekap akan dibicarakan dengan Kemendagri,” lanjut Ilham. []