Monday, April 29, 2024
spot_img

10 Warga Dicambuk di Meulaboh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 10 warga dicambuk di depan umum usai pelaksanaan salat zuhur hingga menjelang asar di depan Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (12/12/2012). Mahkamah Syariah Aceh Barat memvonis mereka melanggar syariat Islam.

Mereka yang dicambuk divonis melanggar Qanun No 13/2003 tentang Maisir (Judi) dan Qanun No 14/2003 tentang Khalwat (Mesum). Mereka dicambuk oleh algojo dengan rotan antara enam hingga sembilan kali sabetan.

Di antara mereka, dua orang dicambuk karena divonis melanggar qanun tentang khalwat. Selebihnya kasus maisir jenis kartu dan batu domino.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mawardi, S.H., mengatakan mereka yang dicambuk merupakan warga yang melanggar syariat Islam sejak 2009 lalu. Namun, baru sekarang ini bisa dilaksanakan eksekusi cambuk.

Mahkamah Syariah Aceh Barat dalam beberapa kali persidangan telah memvonis 16 orang dihukum cambuk. Tapi hanya 10 yang sempat dicambuk tadi. “Terpidana lain, waktu petugas menjemput ke alamat mereka tidak ada di tempat. Ada yang ke Sigli, ke Takengon. Jadi hanya 10 orang saja yang bisa dicambuk. Kita kan tidak punya kewenangan untuk menahan mereka,” ujar Mawardi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat Jhon Aswir menyebutkan, Pemerintah Aceh Barat berkomitmen untuk menegakkan syariat Islam di kawasan itu. Karenanya, ia mengajak semua kalangan untuk mendukung penegakan syariat di Bumi Teuku Umar. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU