Friday, March 29, 2024
spot_img

10 Lembaga di Aceh Surati KPK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 10 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Hebat Tanpa Korupsi pada Jumat (8/2) menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih pengusutan kasus indikasi korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Radio Diagnostik (CT Scan) dan Kardiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Serambinews pada 23 Januari 2019, Kepala Kejati Aceh Irdam mengusulkan kepada Jaksa Agung agar pengusutan kasus tahun 2008 itu dihentikan, karena para tersangka telah mengembalikan kerugian negara.

Tindakan Kajati Aceh itu menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Hebat Tanpa Korupsi. Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang tergabung dalam koalisi itu menyebutkan, surat yang ditujukan kepada Ketua KPK tersebut untuk meminta klarifikasi kepada KPK terkait supervisi terhadap kasus indikasi korupsi CT Scan dan Kardiologi RSUDZA. “Karena tepat Juni 2018 lalu, kasus ini telah disupervisi oleh KPK,” ujarnya.

Surat itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta kepada KPK untuk mengambil alih pengusutan kasus CT Scan dan Kardiologi hingga dapat diselesaikan secara hukum.

Menurut Alfian, kasus CT Scan merupakan kasus lama yang telah dilidik oleh Kejati Aceh sejak 2014 lalu namun hingga hingga kini tidak kunjung tuntas. Kasus yang bersumber dari APBA tahun 2008 berpotensi merugikan negara mencapai 15,6 miliar.

Dia mengungkapkan, Kejati Aceh yang menangani perkara ini pada Juli 2014 silam sudah meningkatkan status hukum kasus ini dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Pada saat itu, Kejati Aceh telah menetapkan dua tersangka.

Kemudian setelah mendapat supervisi dari KPK, pada Oktober 2018 Kejati Aceh sempat menetapkan tiga tersangka baru. “Adanya penetapan tersangka baru semakin menguatkan adanya unsur korupsi dalam kasus ini,” sebut Alfian.

Adapun 10 lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh, Balai Syura Ureung Inong Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, AJI Banda Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Yayasan HAkA dan Komunitas Kanot Bu.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU