Saturday, April 27, 2024
spot_img

1.875 Pelanggar Protokol COVID-19 di Aceh Ditindak Selama Operasi Yustisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 1.875 pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 di Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi digelar mulai 10 September lalu. Pelanggar terbanyak yang ditindak karena terjaring tidak memakai masker dan tidak saling menjaga jarak.

“Jenis pelanggaran protkes (protokol kesehatan) yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi COVID-19 ini,” ujar Ketua Bidang Keamanan Satgas COVID-19 Aceh, Jalaluddin, yang juga Kepala Satpol PP-WH Aceh, Sabtu (24/10).

Jalaluddin menyebutkan, selama operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Protkes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang. “Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” kata Jalaluddin.

“Mereka yang melanggar protkes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protkes di Aceh.

Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar protokol COVID-19 yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Protkes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh, kata Jalaluddin lagi.

Ia mengaku operasi yustisi protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Inspektorat Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung secara optimal operasi yustisi Protkes di Aceh,” sebutnya.

Ia menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin. Karena itu, Jalaluddin berharap agar pihaknya bisa mendapat laporan operasi yustisi di seluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol PP-WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020.

Perkembangan COVID-19 di Aceh

Sejak kasus positif pertama diumumkan di Aceh pada 26 Maret lalu, kini jumlah akumulatif kasus COVID-19 sudah mencapai 7.037 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.701 penderita COVID-19 masih dirawat atau isolasi mandiri, 5.090 orang dinyatakan telah sembuh, dan 246 orang meninggal dunia.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU