Thursday, April 25, 2024
spot_img

1.197 Napi Aceh Dapat Remisi, 83 Bebas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 1.197 narapidana (Napi) di Aceh mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka HUT RI ke 65. Dari jumlah itu, 83 di antaranya bebas.

Secara simbolis, acara penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kahju, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (17/8). Berkas diserahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam sambutannya Irwandi meminta para napi agar tak mengulangi perbuatan yang menyebabkan mereka dihukum. “Penjara telah merampas kebebasan kalian, karena kalian telah melanggar hukum,” katanya.

Acep Hendarmin, Kepala Kanwil Depertemen Hukum dan HAM Aceh menyebutkan,  jumlah penghuni LP dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh telah over dosis, yakni  3.267, terdiri dari 2.069 napi, lainnya tahanan menunggu vonis.

“60 persen dari mereka dihukum karena kasus narkoba,” ujar dia.

Beberapa Rutan kini sedang dirampungkan seperti di Sigli, Langsa, Lambaro Aceh Besar untuk mengantisipasi makin membludaknya napi.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU