BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Personel Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menangkap lima orang yang diduga penyabung ayam di Desa Keudah, Kecamatan Kutaraja, Ahad (2/8/2015). Mereka terancam hukuman cambuk.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Mukh, 47 tahun, warga Mibo; Mun, 26 tahun, warga Ateuk Pahlawan; RS, 49 tahun, warga Ateuk Pahlawan; AS, 46 tahun, warga Kuta Alam; dan Riv, 30 tahun, warga Keudah.

Mereka ditangkap polisi bersama tujuh ayam ekor ayam di belakang sebuah rumah di Keudah. “Uang taruhannya sebesar Rp500 ribu, kita sita untuk barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi, Senin (3/8/2015). “Satu orang pelaku masih kita buru.”

Menurut Supriadi, pelaku judi sabung ayam tersebut akan dijerat menggunakan Pasal 5 junto Pasal 23 Qanun No 13/2003 tentang Maisir.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.