Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Silver Sea Corporation. Gugatan ini dilayangkan setelah TNI Angkatan Laut menangkap kapal Silver Sea 2 di perairan Sabang, 12 Agustus lalu.

Komandan Pangkalan TNI AL Sabang Kolonel (Laut) Sujatmiko menyebutkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum Silver Sea ke Pengadilan Negeri Sabang, Rabu lalu.

“Gugatan itu salah alamat,” kata Sujatmiko dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, Sabtu (12/9/2015).

Menurut Sujatmiko, kapal Silver Sea 2 berada di bawah penyelidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lanal Sabang sudah menyerahkan kapal itu kepada KKP pada 20 Agustus lalu. “Hanya dititipkan di Lanal Sabang,” ujarnya. “Kami akan menjawab materi gugatan praperadilan, tentu dengan berkoordinasi dengan KKP.”

Penangkapan Silver Sea oleh KRI Teuku Umar 385, sebut Sujatmiko, sebagai bentuk dukungan TNI terhadap upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan upaya pemberantasan pelanggaran hukum di laut.

“Kapal Silver Sea 2 diduga melakukan alih muat ikan dengan kapal penangkap ikan yang diduga kuat menangkap ikan di wilayah RI,” ujarnya. “TNI AL berwenang memeriksa kapal yang diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Indonesia.” []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.