Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menegaskan bahwa penerapan syariat Islam tidak menghalangi Banda Aceh dari kehidupan modernisasi.

“Kami akan tunjukkan ke dunia, syariat Islam tidak menghalangi kami dari modernisasi,” kata Illiza di hadapn peserta diskusi publik Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, di Aula Balaikota Banda Aceh, Jumat (6/2/2015).

Diskusi publik juga menghadirkan Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Prof Rusjdi Ali Muhammad, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh Teungku A. Kariem Syeikh, dan ulama muda Teungku Masrul Aidi.

Illiza menyebutkan beberapa waktu lalu dirinya diundang oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk mempresentasikan smart city. Dari sisi pemerintah dan masyarakatnya, Banda Aceh dinilai lebih siap menjadi kota pintar. “Mereka awalnya terkejut melihat perkembangan atau pemanfaatan teknologi di kota kita yang menerapkan syariat Islam,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Di hadapan Kedubes AS, Illiza menegaskan bahwa syariat Islam sama sekali tidak menghambat kreativitas dan keinginan masyarakat untuk memanfaatkan pelbagai peralatan teknologi modern. “Saya sampaikan, bahkan dengan teknologi yang dibingkai syariat, kami yakin akan lebih maju ke depan,” ujar Illiza.

Sekadar tahu, Pemko Banda Aceh bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia menyediakan fasilitas Wi-Fi di sejumlah tempat publik, seperti Taman Sari.

Sejak 2000 lalu Aceh mendeklarasikan pemberlakuan syariat Islam dan memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggarnya. Banda Aceh sendiri telah menerapkan delapan kali hukuman cambuk. Illiza menyatakan, banyak pertanyaan yang diajukan pihak luar mengenai prosesi cambuk. Bahkan, hukuman tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.

Illiza menceritakan, ada warga Banda Aceh yang non-muslim ditangkap karena menjual minuman keras yang meminta dicambuk saja daripada menjalani hukuman berdasarkan KUHP.

“Sebab, setelah menjalani hukuman cambuk ia pun bisa kembali memenuhi hak dan kewajibannya kepada keluarga. Bayangkan jika ia dipenjara bertahun-tahun dan terpaksa menelantarkan keluarganya. Tapi, itu tidak bisa dipenuhi karena yang bersangkutan bukan muslim,” tandas Illiza. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.