BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh menuding bahwa dana kerja wakil gubernur terindikasi korupsi. Lembaga ini akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tudingan Gerak ini dibantah Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Gerak Aceh menyebutkan Pemerintah Aceh menganggarkan Rp32,6 miliar untuk dana kerja wakil gubernur pada 2009 dan Rp28 miliar pada 2010. Menurut Gerak, sebagian besar dana tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan, ada penerima yang sama sekali tidak menerima bantuan yang diberikan dari alokasi dana tersebut.

“Sekitar 60 persen diduga terindikasi korupsi,” ujar Kepala Divisi Advokasi Korupsi Gerak Aceh Hayatuddin Tanjung kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (15/4/2015).

Namun, Gerak mengaku belum mengetahui rinci kisaran potensi kerugiaan negara dari dugaan korupsi ini. Alasannya, “belum ada audit dari BPK”.

Berdasarkan penelusuran, Gerak mengklaim sejumlah penerima bantuan malah tidak pernah menerima sepeser pun dana yang bersumber dari wakil gubernur, terutama dana daging meugang.

“Kita sudah memiliki 10 orang yang membuat pernyataan tidak pernah menerima uang (meugang) dari wakil gubernur,” sebut Hayatuddin.

Gerak menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Dalam waktu dekat ini, sambil menunggu kelengkapan dokumen, kita akan melaporkan kasus ini ke KPK,” sebut Hayatuddin.

Mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar membantah semua tudingan Gerak. Nazar mengaku secara rutin melaporkan penggunaan dana kegiatan wagub kepada Kementerian Dalam Negeri. “Semua bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya kepada acehkita.com.

Menurut Nazar, dalam penyaluran dana kerja tersebut wakil gubernur diberikan kemudahan administrasi penggunaan. “Namun kami harus melaporkannya ke Mendagri per tiga bulan. Tidak ada problem. Gerak mencari celah kelemahan saya,” tambahnya.

Dana tersebut, menurut Nazar, diperuntukkan bagi operasional gubernur dan wakil gubernur yang acap digunakan sewaktu turun ke lapangan. Penerima dana ini kebanyakan bekas korban konflik dan mantan kombatan yang tidak memperoleh dana bantuan sosial dari Badan Reintegrasi Damai Aceh.

“Karena tidak terakomodir di bantuan sosial lain, makanya dibuat ini (DKG dan DKW), supaya bisa dicairkan di lapangan. Dana ini kita peroleh karena kita daerah khusus dan memimpin pada masa transisi Aceh pascakonflik,” sebut Nazar.

Nazar meminta Gerak untuk tidak merusak nama baik dirinya. “Jangan bunuh karakter orang lah. Gerak harus jujur, jangan diagenin orang, jangan menjadi broker orang lain untuk membangun nilai tawar dan menghancurkan karakter orang,” tandas Nazar. []

FG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.