Tuesday, April 30, 2024
spot_img

Berkas Kasus Besi Jembatan Masuk Dakwaan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Setelah beberapa kali dikembalikan ke Polda Aceh, berkas kasus penjualan besi jembatan yang diperkirakan merugikan negara milyaran rupiah, akhir dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Berkasnya sudah dinyatakan P21, tinggal menunggu dakwaan oleh Kejati,” kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Polda Aceh, AKBP Dedy Setyo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/11).

Polisi dan Kejati Aceh pagi tadi, memboyong tiga dari empat tersangka penjual aset negara itu, berikut semua barang buktinya ke Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Usai Kejati merampungkan dakwaan, kasus ini diadili di PN Jantho karen masuk dalam wilayah hukum Aceh Besar.

Tiga tersangka itu adalah, Abu Bakar, pejabat Dinas Bina Marga Aceh, T. Iskandar, rekanan penjual, dan Brigadir Suraji, oknum anggota Polda Aceh.

Sedang tersangka Darmadi, sang penadah, berkasnya belum lengkap alias masih P19. “Tinggal dia. Dalam waktu dekat ini pasti lengkap,” ujar Dedy.

Sementara barang bukti besi jembatan seberat 200 ton lebih yang sebelumnya diamankan pihak Polda Aceh, diangkut menggunakan 5 truk tronton.

Dedy menjelaskan, ketiga tersangka yang sudah dinyatakan P21 masing-masing dijerat dengan pasal beragam, yakni pasal 361, 363, 362 junto pasal 555 KUHPidana. “Ancamannya semua di atas lima tahun,” sebutnya.

Polisi belum mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dari kasus ini.

Menurut Dedy, besi yang dijual itu bukan atas dasar Surat Keputusan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Melainkan, yang digudangkan di Dinas Bina Marga Aceh dan masih layak pakai.

Hibah besi yang di-SK-kan oleh Irwandi adalah khusus untuk besi jembatan bekas, sudah dihantam tsunami. Sementara yang diduga merugikan negara dan diusut oleh Polda Aceh, lanjut Dedy, adalah penjualan besi yang di gudang tadi.

Penjualan itu, sebut dia, didasari oleh minimnya bayaran yang diterima para tersangka atas pelaksanaan proyek hibah besi jembatan bekas yang di SK Gubernur. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU