TAPAKTUAN — Dua dari tiga pelaku pemerkosaan menjalani hukuman cambuk di depan publik usai salat Jumat di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (26/8/2016). Sedangkan seorang lainnya gagal dihukum cambuk.
Seperti dilansir Teropong Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menghadirkan tiga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual untuk dicambuk di depan umum. Mereka adalah Azwir Bin Amirudin, Ali Imran Bin Alm Abdul Samad, dan Tarmizi bin Husein.
Hanya saja, Tarmizi yang dinyatakan bersalah karena memperkosa anak di bawah umur kembali gagal dicambuk karena tekanan darah tingginya naik drastis, 200/10 per detik. Untuk ketiga kalinya, warga Desa Lhok Sialang Rayeuk yang dihukum 200 kali sabetan rotan itu gagal dicambuk dengan alasan kesehatan.
Akibatnya, cambuk Jumat ini hanya dikenakan terhadap Azwir dan Ali Imran. Azwir terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sehingga dicambuk 80 kali. Sedangkan Ali Imran dijatuhi hukuman 160 kali cambuk karena memperkosa perempuan dewasa. Jumat lalu, Ali Imran sudah pernah dicambuk sebanyak 125 kali, namun dihentikan karena alasan kesehatan. []