BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, membongkar bagian hotel Wisata dan dua rumah toko, di kawasan Peunayong Banda Aceh. Alasannya memakai tanah milik pemerintah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jum’at (3/7).
Aqil, Komandan Lapangan Satpol PP, menjelaskan pembangunan teras belakang hotel Wisata, bengkel Banda Sakti dan toko roti Robinson telah melanggar garis sepadan bangunan (GBS), sehingga mencaplok tanah milik pemerintah.
Menurut Aqil, sebelum Satpol PP dibantu aparat koramil setempat membongkar bagian belakang ke tiga tempat usaha tersebut, sudah memperingati dan memanggil para pemilik. Disepakati, para pemilik membongkar sendiri bagian yang dipermasalahkan.
“Sampai batas waktu yang dijanjikan, ketiga pemilik mengingkari perjanjian, sehingga dibongkar paksa,” jelas Aqil.[]