BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pagi ini sebanyak 18 warga menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin Ulee Kareng, Banda Aceh. Biasanya, eksekusi cambuk digelar usai salat Jumat di hadapan masyarakat luas. Lalu, kenapa eksekusi cambuk dilaksanakan sebelum salat Jumat?
Pejabat Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Evendi A. Latief menyebutkan, 18 warga dihukum cambuk karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun tentang Khalwat dan Maisir. “Delapan orang karena kasus khalwat (mesum) dan 10 lainnya karena judi (maisir),” kata Evendi.
Pemerintah Kota Banda Aceh sejak setahun terakhir gencar melaksanakan hukuman cambuk bagi para pelanggar syariat Islam. Biasanya, eksekusi dilakukan usai salat Jumat. Namun hari ini, prosesi cambuk digelar pagi hari.
“Kalau dilaksanakan usai salat Jumat, dikhawatirkan tidak selesai menjelang salat asar,” kata Evendi. “Terhukumnya banyak.”
Dalam catatan acehkita.com, sepanjang pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, ini eksekusi paling banyak menghadirkan terhukum. “Kita kumpulkan di satu tempat,” ujar Evendi. “Mereka ada yang ditangkap tiga bulan lalu atau dua bulan lalu.” []