KUALA LUMPUR, ACEHKITA.COM – Syarifuddin, 26, seorang pekerja asal Aceh di Malaysia, Rabu kemarin, divonis hukuman mati oleh sebuah pengadilan di negeri jiran itu dengan cara digantung karena terbukti menjual narkoba.
Hakim Datuk Mohd Zaki Md. Yasin dalam amar putusannya menyatakan bahwa Syarifuddin terbukti menjual narkoba seberat 431 gram di Desa Pinggiran Putra, Kampung Limau Manis, Dengkil, Sepang, Malaysia, pada 7 Juli 2003 silam.
Dalam persidangan kemarin, Syarifuddin oleh diwakili pengacara S.S. Ruben, sedangkan jaksa penuntutnya adalah Alfred Egin. Tapi, tidak diperoleh informasi Syarifuddin berasal dari daerah mana di Aceh.
Sebelumnya, beberapa warga Aceh juga telah divonis hukuman gantung di negeri jiran itu karena terlibat dalam perdagangan narkoba di Malaysia. Sebagian dari mereka saat ini sedang menunggu hukuman gantung. [BERNAMA]