BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sejumlah produsen mie basah di Aceh diindikasikan masih menggunakan formalin dan boraks dalam produksi mereka.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh telah memerika sampel mie basah dari para produsen di enam daerah, yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Barat Daya, dan Langsa.
“Kami masih mendapatkan kandungan formalin dan boraks dalam mie basah yang diproduksi para pedagang,” ujar Kepala BPOM Aceh Mulyawarman.
Untuk ini, sebut Mulyawarman, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah masing-masing kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Untuk Banda Aceh dan Aceh Besar, produsen mie yang kita periksa adalah pembuat mie di pasar Seutui, Peuniti, Kampung Baro, dan pasar Lambaro,” ujarnya.
Sementara itu, Rahman (43), seorang produsen mie di kawasan pasar Lambaro, mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari BPOM dan Dinas Perindag & Koperasi UKM Aceh Besar, bahwa mie produksinya terkontaminasi
formalin dan boraks.
“Saya tidak pernah menggunakan formalin. Kalau orang lain saya tidak tahu,” ujar pemilik usaha mie UD Rahman, Lambaro.
Diakui Rahman, lokasi usahanya memang pernah didatangi oleh petugas BPOM, namun tidak pernah mendapat pemberitahuan bahwa usahanya menjadi salah satu usaha yang termasuk dalam daftar black list dari BPOM.
Kepala Dinas Perindag & Koperasi UKM Kabupaten Aceh Besar, Hamdani, mengatakan, dirinya belum mengetahui surat yang dikirimkan BPOM Aceh, terkait masih adanya produsen mie di kawasan Aceh Besar menggunakan formalin dan boraks.
“Saya belum lihat mungkin terselip, nanti akan saya cek ulang,” ujar Hamdani. []
IKLAN:
Space di bawah berita ini disewakan. Silakan hubungi Account Executive kami melalui email [email protected].