BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Meulaboh, yang terlibat dalam kasus pencurian, akhirnya diizinkan mengikuti ujian nasional.
Seperti diberitakan antara sebelumnya, dua siswa Kelas-3 SMKN 3 Meulaboh SI (18) dan Ak (18) tidak diusulkan nama oleh pihak sekolah sebagai peserta UN 2015, karena masih menjalani hukuman penjara enam bulan akibat melakukan tindak kriminal pencurian. Mereka didakwa mencuri enam tabung gas elpiji milik sekolah.
Keluarga siswa itu memperjuangkan agar anak mereka mendapat hak mengikuti UN. JIkapun tidak di sekolah maka diberikan di dalam tahanan LP Kelas II-B Meulaboh, karena anak mereka sudah mengikuti proses belajar mengajar sampai semester V.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat Muslem Raden menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kalangan. Mereka akhirnya diperkenakan mengikuti ujian nasional seperti siswa lainnya. Pasalnya, pihak LP Kelas II-B Meulaboh mengizinkan kedua siswa tersebut untuk keluar mengikuti ujian nasional di SMK 3 Meulaboh.
“Senin lusa mereka bisa ikut UN. Tidak dipersulit,” ujar Muslem.
Baca:
2 Siswa SMK 3 Meulaboh Tidak Bisa Ikut UN, Orangtua Histeris
72 Siswa Aceh Siap Hadapi Ujian Nasional
Senin, 13 April 2015, sebanyak lebih 72 ribu siswa sekolah menengah tingkat atas dan sederajat akan mengikuti ujian nasional secara serentak. []
GHAISAN