LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar pil ekstasi, Rabu (30/4/2014). Dari mereka, polisi menyita 38 butir pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto menyebutkan, penangkapan ketiga pemilik dan pengedar ekstasi itu dilakukan di tempat terpisah.
Pada mulanya, berbekal informasi dari informan, polisi membeku Indra alias Acui (23) di terminal labi-labi Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti. Indra yang dibekuk pada Rabu dinihari memiliki empat butir ekstasi.
“Petugas menemukan ekstasi itu di dalam jok sepeda motor tersangka,” kata Kapolres Joko Surachmanto kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (2/5/2014).
Dari hasil pengembangan, sebut Joko, polisi membekuk dua pemilik ekstasi lainnya, yaitu Afrizal alias Gepeng bin Risman (32) dan Ricky Indriansyah bin Muchtar (35).
Joko menyebutkan, di tangan Afrizal polisi menyita 34 butir pil haram itu, serta 87 lembar plastik transparan berles merah.
“Barang bukti pil ekstasi sebanyak 38 butir itu milik tersangka Ricky yang dikirim dari Medan oleh kawannya yang bernama Roby,” ujar Joko.
Oleh Ricky, sebut Joko, pil ekstasi tersebut diserahkan kepada Afrizal untuk disimpan. Namun, Afrizal lantas menyerahkan ekstasi tersebut kepada Indra untuk dijual.
“Sebutir dijual seharga Rp250 ribu,” kata Joko.
Selain 38 pil ekstasi, polisi juga menyita empat unit ponsel dan satu buku tabungan. []