BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh hari ini mengelar sidang perdana terhadap Hasbi, salah satu terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Diana. Sidang yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Pantauan acehkita.com, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menghadirkan Hasbi sebagai salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Diana. Setelah hakim yang diketuai Ainal Mardiah memeriksa Hasbi beberapa saat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa hari ini adalah Mawardi yang tak lain adalah ayah korban.
Saat ayah Diana diperiksa sebagai saksi, Hasbi yang duduk di samping kuasa hukumnya telihat menangis. Bahkan ia terlihat beberapa kali berusaha mengusap air matanya.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Syarifah Rosnizar, mengatakan, terdakwa Hasbi didakwakan untuk pertama yaitu dakwaan primer dengan pasal 340, subsidernya pasal 338, dan lebih subsider pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dan dakwaan keduanya yaitu dakwaan primernya pasal 81 ayat 1, dan subsidernya pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Yang kena ini dua-duanya. Inikan kumulatif. Karena ada dua perbuatan yang ia lakukan yaitu pembunuhan dan pemerkosaan,” kata Syarifah kepada wartawan usai persidangan.
Sidang, jelas Syarifah akan dilanjutkan Kamis 23 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.[]