BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Informasi Aceh menjalin kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Selasa (29/1/2013). Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengawasi pelayanan pemerintah kepada publik dan keterbukaan informasi publik.
Kerjasama kedua lembaga itu dilakukan di Kantor Ombudsman RI di Lamgugob Banda Aceh. Dokumen kerjasama ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Aceh Afrizal Tjoetra dan Kepala ORI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husein.
“Bentuk kerjasamanya meliputi tukar menukar informasi publik misalnya dalam bentuk data dan dokumen, bantuan teknis seperti konsultasi dan koordinasi,” kata ketua Komisi Informasi Aceh Afrizal Tjoetra.
Kedua lembaga ini, kata Afrizal, perlu bekerjasama dalam rangka peningkatan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi serta peningkatan pengawasan pelayanan publik di Aceh.
“Agar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh terwujud,” tandasnya. []