Tuesday, April 30, 2024
spot_img

Gubernur Diminta Cabut Izin Perusahaan Kelapa Sawit di Rawa Tripa

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk segera mencabut izin pembukaan perkebunan kelapa sawit di Rawa Tripa Nagan Raya. Sebelumnya, Satgas telah mengirim surat ke gubernur tertanggal 3 Juli 2012.

“Surat itu berisi permohonan agar mencabut perizinan dari dua perusahaan yang kegiataannya dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum,” kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi dan Pelibatan Para Pihak Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ Chandra Kirana dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (19/7).

Perusahaan yang direkomendasi pencabutan izin adalah Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur.

Menurut Chandra, pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan tersebut karena perkebunan kelapa sawit mereka berdekatan dengan Kawasan Ekosistem Leuser. Apalagi usaha kelapa sawit mereka berada di lahan gambut yang dapat mengancam keanekaragaman hayati di sana.

UKP4 dan Satgas REDD+, kata Chandra, menilai perusahaan itu melanggar UU No 18/2001 tentang perkeunan, UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 26/2007 mengenai RTRW, dan Keputusan Presiden No 32.1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.

Karena melanggar izin tersebut, pada 3 Juli 2012, UKP4 dan Satgas REDD+ telah mengirim surat ke Gubernur Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup agar izin pembukaan lahan di Rawa Tripa dicabut. Satgas juga menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang meminta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Investigasi lebih lanjut menemukan ketidakberesan dalam penerbitan izin serta pelanggaran secara sengaja atas beberapa peraturan konversi pemanfaat lahan,” ujar Chandra.

Tim dari UKP4/Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ termasuk Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Monitoring Moratorium pergi ke Aceh untuk mengadakan rapat dengan para pejabat di sana. Satgas juga mengadakan survei udara untuk mengamati kebakaran hutan yang dilakukan oleh dua perusahaan.

“Kedua perusahaan tidak hanya melakukan pelanggaran hukum yang berat tetapi juga mengabaikan seruan masyarakat serta konservasi keragaman hayati yang terancam punah,” lanjut Chandra.

Seperti diketahui, di akhir masa jabatannya Gubernur Irwandi Yusuf mengeluarkan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut Rawa Tripa seluas 1.605 hektar kepada PT Kallista Alam. Saat itu, Irwandi menyebutkan bahwa izin yang diberikan untuk Kallista Alam sudah sesuai dengan prosedur. Perusahaan itu membuka kebun di lahan gambut yang kedalamanannya maksimal tiga meter.

Irwandi menyebutkan, izin dikeluarkan setelah adanya rekomendasi dari Kepolisian Aceh bahwa kawasan itu tidak bermasalah. Izin itu pun, sempat ditahan Irwandi selama dua tahun. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU