ACEH UTARA | ACEHKITA.COM — Tim Reserse dan Narkoba Polres Aceh Utara terus menyelidiki dan mengembangkan kasus temuan ganja 2,5 ton di Lhoksukon. Polisi kini fokus membongkar pemilik ganja 2,5 ton tersebut. Sementara kurir mengaku memperoleh Rp53 juta.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap polisi bersama ganja tersebut kini terus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mereka diselidiki soal keterlibatan dengan sindikat ganja terbesar di Pulau Jawa.
Informasi yang diperoleh acehkita.com, berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan kurir dengan mendapatkan imbalan Rp 53 juta dari pemilik ganja.
“Kami tergiur dengan uang yang diberikan pemilik ganja,” kata Slamet, kurir asal Lampung, Kamis (16/2).
Menurut Slamet, ganja 2,5 ton yang mereka angkut itu sebenarnya sudah ada yang menampung di Pulau Jawa.
Slamet mengaku baru pertama sekali ini menjadi kurir ganja ke Pulau Jawa. Namun polisi tak percaya dengan pengakuan Slamet. []